Oleh Labai Korok | dakoga.tv
Tahapan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak di 74 nagari di Kabupaten Padang Pariaman telah resmi bergulir. Setelah masa pendaftaran bakal calon ditutup pada Kamis (12/3/2026), proses kini memasuki tahap pengumuman hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi. Dengan demikian, daftar kandidat yang akan maju sebagai calon Wali Nagari mulai terbentuk.
Pada tahap ini, para calon dipastikan mulai melakukan sosialisasi guna meraih simpati masyarakat. Berbagai strategi dilakukan untuk menarik dukungan, seiring meningkatnya dinamika persaingan. Namun, tren yang berkembang menunjukkan bahwa dalam upaya memenangkan kontestasi, tidak jarang muncul praktik-praktik yang berpotensi mencederai nilai demokrasi.
Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, khususnya Bupati beserta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD). Diperlukan regulasi tegas untuk mencegah praktik politik uang, seperti pembagian uang, sembako, maupun pemberian bingkisan kepada pemilih. Selain itu, netralitas aparatur juga harus dijaga dengan melarang keterlibatan perangkat nagari maupun aparatur sipil negara dalam mendukung kandidat tertentu.
Pengalaman sebelumnya menunjukkan adanya indikasi keterlibatan kepala daerah dalam memenangkan calon tertentu, baik secara langsung maupun terselubung. Praktik semacam ini tidak hanya merusak tatanan demokrasi lokal, tetapi juga menciptakan ketidakadilan dalam kontestasi.
Untuk menekan biaya politik, Pemerintah Daerah juga dapat mempertimbangkan kebijakan pembatasan kampanye, seperti melarang pemasangan alat peraga kampanye secara mandiri oleh calon. Sebagai alternatif, pemerintah dapat memfasilitasi sarana sosialisasi yang setara bagi seluruh kandidat. Dengan demikian, para calon tidak perlu mengeluarkan biaya besar selama masa kampanye.
Jika pembiayaan kampanye dapat dikendalikan oleh pemerintah, maka potensi praktik “balik modal” melalui penyalahgunaan anggaran nagari setelah terpilih dapat diminimalisir. Hal ini menjadi langkah penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan nagari yang bersih dan berintegritas.
Momentum ini sejalan dengan perhatian nasional terhadap tingginya biaya politik, sebagaimana pernah disoroti oleh Prabowo Subianto. Jika dimanfaatkan dengan baik, Padang Pariaman berpeluang menjadi pelopor dalam membangun demokrasi lokal yang sehat, berkeadilan, dan berbiaya rendah.
Pada akhirnya, dengan regulasi yang tepat dan komitmen kuat dari pemerintah daerah, Pemilihan Wali Nagari di Padang Pariaman tidak hanya menjadi ajang demokrasi rutin, tetapi juga dapat menjadi percontohan bagi daerah lain di Minangkabau dalam menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi yang bersih dan bermartabat.

