
Lima Puluh Kota – Keluarga Affendi (53), warga Jorong Harau, Kenagarian Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, mempertanyakan laporan yang mencatat kecelakaan yang dialaminya sebagai kecelakaan lalu lintas tunggal.
Akibat kecelakaan tersebut, Affendi mengalami luka berat pada bagian kaki kanan hingga harus menjalani operasi. Kondisi luka yang cukup parah menyebabkan dua jari kaki korban terpaksa diamputasi.
Menurut keterangan keluarga, saat kejadian Affendi tengah mengendarai sepeda motor bersama anak-anaknya. Setelah peristiwa itu terjadi, keluarga mengaku fokus menyelamatkan korban agar segera mendapatkan pertolongan medis.
Keluarga menyebut bahwa dalam kondisi panik, mereka mendapat informasi bahwa agar korban dapat segera ditangani dan proses pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan berjalan lancar, kejadian tersebut sebaiknya dilaporkan sebagai kecelakaan tunggal. Karena khawatir terhadap kondisi korban yang membutuhkan penanganan segera, keluarga mengaku mengikuti arahan tersebut.
“Kami saat itu hanya memikirkan bagaimana korban bisa cepat mendapatkan pertolongan dan perawatan medis,” ungkap pihak keluarga.
Namun setelah korban menjalani operasi dan kehilangan dua jari kaki kanannya, keluarga mulai mempertanyakan kronologi yang tercantum dalam laporan resmi. Menurut keluarga, terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut terkait peristiwa yang terjadi.
Keluarga juga mengaku hingga saat ini belum melihat adanya komunikasi maupun itikad baik dari pihak pengemudi mobil yang menurut mereka berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.
Sementara itu, berdasarkan laporan yang diterbitkan Unit Laka Lantas Polres 50 Kota, kejadian tersebut tercatat sebagai kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan sepeda motor Yamaha Jupiter MX BA 2601 CE yang dikendarai Affendi.
Saat dihubungi media, Wali Nagari Harau, Syukriandi, S.HI, menyampaikan keprihatinannya atas musibah yang dialami korban. Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan musyawarah dan memberikan keterangan sesuai fakta yang sebenarnya.
“Kami berharap semua pihak dapat menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Jika terdapat perbedaan keterangan mengenai kronologi kejadian, tentu perlu ada klarifikasi agar semuanya menjadi jelas,” ujar Syukriandi.
Menurut informasi yang diperoleh, upaya mediasi antara kedua belah pihak dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 10 Juni 2026. Mediasi tersebut diharapkan dapat menjadi jalan untuk memperoleh kejelasan atas peristiwa yang terjadi sekaligus mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut keluarga terkait kejadian tersebut. Oleh karena itu, informasi mengenai kronologi di luar laporan resmi masih merupakan keterangan dari pihak keluarga dan menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Keluarga berharap mediasi yang akan dilaksanakan dapat memberikan kejelasan serta penyelesaian yang baik atas peristiwa yang menyebabkan Affendi mengalami cacat permanen akibat kehilangan dua jari kaki kanannya.

