
Limapuluh Kota – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) DPRD Kabupaten Limapuluh Kota melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Senin (25/5/2026).
Rombongan Pansus diterima langsung oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat bersama jajaran kepala bidang, kepala bagian, dan pejabat terkait lainnya. Kegiatan konsultasi tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota selaku koordinator.
Dalam pertemuan tersebut, Pansus membahas sejumlah poin penting terkait penyempurnaan substansi Ranperda Trantibum yang tengah dibahas DPRD Limapuluh Kota.
Salah satu poin pembahasan yang menjadi perhatian dalam konsultasi itu adalah usulan memasukkan persoalan LGBT ke dalam salah satu bab Ranperda Trantibum, lengkap dengan pengaturan pasal per pasalnya. Materi tersebut direncanakan menjadi bagian dari ketentuan yang mengatur perbuatan yang dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang akan dimuat dalam Ranperda.
Pembahasan ini merupakan bagian dari langkah DPRD Limapuluh Kota dalam mematangkan Ranperda inisiatif agar memiliki landasan regulasi yang kuat dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Limapuluh Kota telah menggagas dua Ranperda inisiatif, yakni Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah.
Ketua DPRD Limapuluh Kota Doni Ikhlas bersama unsur pimpinan DPRD menyampaikan bahwa kedua Ranperda tersebut telah melalui berbagai tahapan pembahasan, mulai dari penyampaian nota penjelasan, pendapat kepala daerah, jawaban fraksi, hingga pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Untuk Ranperda Trantibum, pembahasan dilakukan oleh Pansus yang diketuai Marsanova Andesra dengan wakil ketua Pen Yul Hasni bersama anggota lainnya dari lintas fraksi DPRD.
Melalui konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, DPRD Limapuluh Kota berharap Ranperda Trantibum dapat disusun secara komprehensif, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjadi pedoman dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat. (*)

