Oleh : Advokat Ki Jal Atri Tanjung Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat.
A. VANDALISME.
Vandalisme pada dasarnya adalah tindakan, perbuatan dan bisa menjadi kejahatan yang merusak fisik atau benda, seperti menghancurkan properti publik maupun pribadi secara sengaja, mencoret-mencoret tembok yang sesungguhnya tembok itu sudah bagus tetapi ingin merusak tembok dengan cara mencoret-mencoret, merusak fasilitas umum, menghancurkan karya seni dan intinya tidak sedang dengan hal-hal yang sudah bagus, tertata, tertib dan teratur. Sifat, sikap dan perbuatan yang merusak fisik atau benda ini merupakan kejahatan vandalisme yang tidak bisa dibiarkan, harus dicegah dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia. Vandalisme memiliki dampak yang besar terhadap masyarakat dan lingkungan. Vandalisme dapat merusak keindahan lingkungan dan menciptakan rasa tidak aman. Pebalakkan hutan, ilegal logging dan tambang ilegal merupakan bagian kejahatan Vandalisme.
B. DEFORESTASI HUTAN.
Proses penguburan atau penghilangan hutan secara permanen merupakan deforestasi, yang biasanya akibat dari aktivitas manusia, seperti :
. Pembukaan lahan pertanian. Untuk membuat lahan pertanian, perkebunan dan peternakan.
. Penerbangan kayu. Untuk memenuhi kebutuhan kayu dan produk kayu.
. Pertambangan. Untuk mengeksplorasi sumber daya meneral, dll.
Dampak deforestasi hutan sangat luas, antara lain :
. Kehilangan biodiversitas.
Hutan adalah habitat bagi banyak spesies yang unik dan terancam punah
. Perubahan Iklim.
Hutan berperan penting dalam menyerap karbon dioksida, sehingga deforestasi dapat memperburuk perusahaan iklim.
. Erosi tanah.
Hutan membantu menjaga kesuburan tanah dan mencegah erosi.
. Bencana alam.
Deforestasi dapat meningkatkan resiko banjir dan tanah longsor.
C. UPAYA PENCEGAHAN DEFORESTASI.
Upaya pencegahan dan strategi yang dapat dilakukan terhadap dampak deforestasi yang sangat luas :
. Pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Mengelola hutan dengan cara yang berkelanjutan, sehingga kebutuhan kayu dan produk kayu dapat dipenuhi tanpa mengorbankan fungsi ekologis hutan.
. Reboisasi dan aforestasi.
Menanam pohon di lahan yang telah gugur atau tidak produktif untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan.
. Perlindungan hutan.
Menetapkan kawasan hutan sebagai area perlindungan, seperti taman nasional atau suaka margasatwa.
. Pendidikan lingkungan dan kesadaran masyarakat.
Melaksanakan pendidikan lingkungan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hutan dan dampak deforestasi.
. Kebijakan partisipatif pemerintah.
Membuat kebijakan partisipatif yang mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan dan perlindungan hutan dari kejahatan vandalisme lingkungan.
D. DEFORESTASI KEJAHATAN VANDALISME.
Deforestasi dapat dianggap sebagai kejahatan vandalisme lingkungan yang memiliki dampak luas dan berkepanjangan bagi masyarakat dan lingkungan. Dalam beberapa kasus, deforestasi dapat dianggap sebagai kejahatan lingkungan, terutama jika melibatkan :
. Pembalakan liar. Penebangan kayu secara ilegal atau tidak sah merupakan vandalisme.
. Penghancuran habitat. Perusakan habitat yang dilindungi atau penting bagi species yang terancam punah merupakan kejahatan vandalisme.
. Pencemaran lingkungan. Perusakan lingkungan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan merupakan kejahatan vandalisme lingkungan. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus memiliki upaya maksimal dan program-program yang konkrit untuk menghadapi vandalisme lingkungan, sehingga hutan dan lingkungannya dapat diselamatkan dari kehancuran. Hal ini sangat penting untuk menghindari bencana alam yang berdampak luas dan berkelanjutan.
E. PENUTUP.
Mari kita satukan potensi, kerjasama Pemerintah dengan masyarakat, membangun kesadaran akan arti penting memelihara hutan dan lingkungan. Menjaga kelestarian hutan dan lingkungan berkelanjutan, mencegah tangan-tangan jahil yang merusak lingkungan, Pemerintah membuat kebijakan partisipatif, menegakkan hukum dan peraturan perundang-undangan serta menghindari pengalihan fungsi hutan dengan berlebih-lebihan. Tidak tegas pelaku vandalisme lingkungan untuk keselamatan manusia dan lingkungannya.
Salam.
Advokat Ki Jal Atri Tanjung.

