Padang Panjang, Dakoga TV – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padang Panjang mengingatkan masyarakat untuk lebih memperhatikan aspek legalitas dan pengawasan fisik terhadap aset tanah milik mereka. Pasalnya, penelantaran lahan dan ketiadaan patok batas yang jelas, menjadi pemicu utama munculnya sengketa pertanahan.
Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Padang Panjang, Faldo Andrean, menjelaskan bahwa bidang tanah yang tidak dikuasai secara fisik oleh pemiliknya dalam rentang waktu lama sangat rentan memicu konflik kepemilikan.
“Tanah yang tidak ditempati atau dikelola pemilik dalam waktu lama dapat menyebabkan batas dan penguasaan tanah menjadi tidak jelas serta berpotensi menimbulkan sengketa,” ujar Faldo, Kamis (24/09/2026).
Selain penguasaan fisik, keberadaan patok batas tanah juga menjadi faktor krusial yang kerap diabaikan. Menurut Faldo, patok batas yang hilang, rusak, atau bahkan tidak pernah dipasang akan menyulitkan identifikasi batas bidang tanah di lapangan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan patok batas terpasang dan terpelihara dengan baik agar tidak timbul klaim silang di kemudian hari,” tegasnya.
Faldo menambahkan, apabila sengketa pertanahan sudah terjadi, kerugian yang dialami masyarakat tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga sosial.
Proses penanganan sengketa memerlukan waktu yang cukup panjang karena melibatkan serangkaian tahapan.
“Penyelesaian sengketa tanah membutuhkan proses pemeriksaan, pengumpulan bukti, hingga tahapan penyelesaian sesuai ketentuan. Karena itu, prosesnya tidak selalu dapat selesai dalam waktu singkat,” kata Faldo.
Langkah penyelesaian sengketa tersebut juga berdampak pada pembengkakan biaya, mulai dari pengurusan dokumen pendukung, pemeriksaan lapangan, hingga biaya penyelesaian perkara. Selain itu, hubungan antarwarga pun tak jarang menjadi korban. “Sengketa tanah yang terjadi antar-keluarga, tetangga, atau pihak lain dapat memicu konflik dan membuat hubungan yang sebelumnya baik menjadi renggang,” tuturnya.
Untuk mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan, Kantah Kota Padang Panjang memfasilitasi penanganan perkara melalui klarifikasi serta fasilitasi mediasi.
Faldo menerangkan, pihak Kantah akan menelaah data serta dokumen pertanahan yang berkaitan dengan bidang tanah bermasalah. Langkah ini dilanjutkan dengan membuka ruang mediasi bagi para pihak yang berselisih.
“Mediasi menjadi ruang untuk mempertemukan para pihak, mendengarkan permasalahan masing-masing, dan mencari kemungkinan penyelesaian secara musyawarah sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Faldo.

Belum ada komentar
Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.