Agam, Dakoga TV – BNNP Sumatera Barat menggagalkan peredaran 29,8 kilogram ganja jaringan Sumatera Utara-Sumatera Barat. Seorang pria berinisial S diamankan setelah mobil yang dikendarainya menabrak kendaraan petugas saat hendak dicegat.
Penangkapan terjadi di Simpang Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 04.50 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar terkait informasi pengiriman ganja kering dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju Padang Panjang.
Petugas kemudian melakukan blokade untuk menghentikan kendaraan yang menjadi target operasi. Namun, pengemudi diduga berusaha kabur dengan menabrakkan Toyota Rush warna hitam bernopol T 1613 MP ke mobil petugas.
Akibatnya, mobil petugas mengalami kerusakan parah. S kemudian diamankan.Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu karung besar warna biru di bangku baris kedua dan 10 paket besar yang dibalut lakban cokelat di bangku baris ketiga.
Total ganja yang ditemukan mencapai 29.853,32 gram atau sekitar 29,8 kilogram.
“Total berat bersih narkotika yang diamankan sebesar 29.853,32 gram,” demikian keterangan BNNP Sumbar dalam siaran pers, Rabu (16/9/2026).
Petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut ke Padang Panjang. Dari pemeriksaan awal, S mengaku akan mengantarkan paket ganja kepada seorang pria yang tidak dikenalnya di Padang Panjang.
Tim BNNP Sumbar kemudian mengamankan pria berinisial A di sebuah mobil Kijang Super KF 70 Short warna biru bernopol BA 1967 CA di SPBU Ganting, Padang Panjang.
Dalam pemeriksaan awal, A mengaku diperintah pria berinisial Solihin untuk menerima paket ganja tersebut.
BNNP Sumbar menyebut Solihin saat ini berada di Lapas Kelas IIB Bukittinggi. Solihin disebut merupakan tangkapan BNNP Sumbar pada 2025 dalam perkara narkotika jenis ganja kering.
Kepala BNNP Sumbar Toton Rasyid mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi.
BNNP Sumbar menyebut dalam kurun waktu sekitar dua minggu, hampir 100 kilogram ganja telah diamankan Tim Pemberantasan dan Intelijen.
“Hal ini membuktikan bahwa negara hadir dalam melindungi masyarakatnya,” kata Toton.
BNNP Sumbar juga mengimbau masyarakat memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Para terduga dalam kasus ini disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Ancaman hukuman maksimal yang disebutkan BNNP Sumbar adalah pidana mati. (Dit)

Belum ada komentar
Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.